HUKUM DARBUKA/CALTI YG MENGIRINGI LANTUNAN SHOLAWAT NABI

Darbuka atau Calti merupakan alat musik yang mengiringi alunan Sholawat Nabi dan penggunaannya sudah menjadi sebuah trend di kalangan para santri, kyai dan bahkan habaib. Kehadiran calti seolah menambah suasana semakin asyik, laksana keindahan yang mengalir deras di belantara jiwa sang perindu setelah sekian lama memendam kerinduannya terhadap sang kekasih, pujaan hatinya. Namun di sisi lain, status hukum darbuka dan calti masih dipersilisihkan di kalangan ulama'. Sebagaian menghukumi haram, namun ada pula yang menghalalkannya sehingga boleh dipergunakan ketika perayaan maulid maupun acara lainnya sebagai ekspresi kegembiraan sekaligus perwujudan syukur atas nikmat yang dianugerahkan oleh Allah SWT. Faktor utama yang menyebabkan lahirnya dua kubu ulama' dalam menghukumi calti (al kûbah) disebabkan oleh pandangan mereka yang berbeda dalam memahami term ''al kûbah'' dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. : عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أن النبي صلى ال...